Di Akhir September 2019
17 September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna dan mengesahkan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RUU KPK memang menjadi kontroversi dengan anggapan bahwa pasal-pasal di dalamnya berupaya untuk melemahkan kinerja KPK sebagai lembaga yang dianggap merupakan amanah reformasi. Mahasiswa yang menjadi gerakan terpelajar mengkaji draft RUU KPK dan merasa geram dengan disahkannya RUU ini. Pengesahan RUU KPK dianggap tergesa-tergesa di akhir masa jabatan DPR. Belum selesai dengan RUU KPK dan polemik di dalamnya, DPR memilih ketua KPK yang diduga bermasalah. Saat ini DPR terkesan grasa-grusu dalam membuat undang-undang. Diam-diam dan terburu-buru. Ada apa, DPR? Kepentingan siapa lagi yang dikedepankan? Pengesahan RUU KPK dan RKUHP yang masih digodok memantik mahasiswa untuk turun ke jalan pada 19 September 2019. Massa aksi mendatangi gedung DPR/MPR RI di Senayan. Aksi dilakukan dengan...